Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON;---------------------------------------------------------
Menetapkan Almarhum RISKON alias MUDARIS bin HUSIN telah meninggal dunia pada tanggal 02 januari 2026;---------------------------------
Menetapkan, bahwa ahli waris dari almarhum RISKON alias MUDARIS bin HUSIN adalah :
HUSIN bin SAIMAN (sebagai ayah Kandung Almarhum);-------------------------------------
NIRI binti SALEH (sebagai ibu kandung Almarhum);-------
IFADATUL MUKARROMAH binti RISKON alias MUDARIS (sebagai Anak Kandung Perempuan Pertama Almarhum);----------------------------------------------------------------------
SOHIBUL BAYAN bin RISKON alias MUDARIS (sebagai Anak Kandung laki-laki Kedua Almarhum);--------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan Izin Kepada Ahli Waris untuk mengurus keperluan pencairan buku tabungan BNI Almarhum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;-------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya